Apa itu KTKLN?
KTKLN adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau bahasa Inggrisnya Overseas Worker Card. Mengutip penjelasan KTKLN dari website BNP2TKI (Badan yang mengurus TKI). KTKLN merupakan kartu identitas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sekaligus sebagai bukti bahwa PMI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air). KTKLN ini berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital PMI yang dapat di update dan dibaca card reader.
Sebagaimana yang ditetapkan dalam UU nomor 39 tahun 2014 pasal 62, yang menyatakan setiap TKI yang ditempatkan bekerja di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang telah dikeluarkan pemerintah. Termasuk Expatriat atau TKI Profesional yang bekerja secara perseorangan / mandiri pada perusahaan yang berbadan hukum (sektor formal).
Namun, pada tahun 2015 Presiden Jokowi memutuskan dan menginstruksi penghapusan KTKLN dalam bentuk fisik / kartu setelah menerima banyaknya laporan dan keluhan TKI tentang KTKLN. Kemudian terbitlah Permenaker No. 07 Tahun 2015 yang mengubah KTKLN menjadi e-KTKLN dengan pendataan yang dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Pada prakteknya ada beberapa expatriat atau TKI Profesional yang saya temui tidak memiliki E-KTKLN. Bahkan dari beberapa TKI tersebut juga tidak mengetahui tentang adanya E-KTKLN.
Mungkin hal ini terjadi karena minimnya informasi tentang wajib atau tidaknya untuk memiliki E-KTKLN. Atau hal ini mungkin bisa juga disebabkan oleh rumitnya birokrasi pengurusan E-KTKLN. Dimana untuk pengurusan E-KTKLN bagi Ekpatriat / TKI Profesional memerlukan dokumen Perjanjian Kerja/Demand Letter/ Offer Letter yang dilegalisir oleh KBRI/KJRI/KRI. Hal ini terbilang cukup rumit dan menyita waktu. Sehingga menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk merekrut Tenaga Kerja Indonesia.
Problematik E-KTKLN
Berdasarkan pengalaman saya sendiri, pihak perusahaan bersedia untuk mengajukan attestasi offer letter saya di Kedutaan Besar Indonesia. Hal ini memakan waktu sekitar 1 (satu) bulan lamanya. Kendatinya, kesulitan saya untuk mendapatkan E-KTKLN tidak berhenti di situ saja. Pada saat proses pengurusan E-KTKLN, pihak BNP2TKI mempertanyakan keabsahan e-visa kerja saya, lagi-lagi proses ini memakan waktu 3 hari lamanya, yang pada umumnya hanya memakan waktu 1 (satu) hari saja.
Pada logikanya, surat penawaran kerja (offer letter) saya telah dilegalisir oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar tentunya hal ini adalah bukti bahwa dokumen saya sudah absah dan tak seharusnya menjadi masalah. Namun saya memakluminya, hal ini terjadi karena BNP2TKI menghindari adanya pemalsuan dari pihak perusahaan swasta yang memberangkatkan TKI dengan kedok status TKI Profesional Mandiri. Berdasarkan perbincangan saya dengan pihak BNP2TKI Batam, saya merupakan Ekspatriat pertama selama 2 (dua) tahun terakhir yang berhasil mengurus E-KTKLN dengan jalur mandiri. Tidak hanya saya saja yang menghadapi kesulitan dalam pengurusan E-KTKLN. Dimana sebelum saya, ada Ekspatriat mandiri yang mundur untuk mengurus E-KTKLN karena proses birokrasi yang panjang dan rumit.
Keluhan tentang birokrasi dan rumitnya proses pengurusan E-KTKLN ini juga saya temukan di website Karyaone ketika membaca tentang proses pembuatan KTKLN.


Jika ditarik dari kesimpulan, E-KTKLN adalah wajib bagi para Pekerja Migran Indonesia / TKI baik bagi yang Profesional ataupun Non-Profesional. Karena hal ini telah diatur di undangan-undang dengan tujuan untuk melindungi TKI. Maka alangkah baiknya ketika memutuskan untuk bekerja di luar negeri, kita juga terdata secara resmi di instansi pemerintahan kita, baik sebelum berangkat (E-KTKLN) dan pasca kedatangan (Lapor diri di KBRI melalui website). Tujuannya agar kita bisa memperjuangkan hak-hak kita dan menghindari hal-hal buruk yang tidak diinginkan.
Mudah-mudahan kedepannya pemerintahan kita juga bisa berbenah dan memperbaiki sistem/aturan yang ada. Sehingga mempermudah TKI Profesional Mandiri yang ingin bekerja di luar negeri dan ikut memberikan kontribusi dalam meningkatkan devisa negara.
——
INFORMASI TAMBAHAN
LOKASI KANTOR BNP2TKI di BATAM

REFERENSI
http://portal.bnp2tki.go.id/frame/8967/Bekerja-ke-Luar-Negeri-Secara-Legal-dan-Aman.html
http://www.aristadevi.com/2017/04/ada-apa-dengan-ktkln-e-ktkln-dan.html


Leave a reply to Sherly Amelia Cancel reply