Proses Bekerja Di Qatar

Hi, selamat datang di blog pertama saya ๐Ÿ˜Š. Di sini saya mau sedikit sharing bagaimana saya bisa mendapatkan tawaran bekerja di Qatar dan bagaimana proses pengurusan dokumen untuk mendapatkan visa kerja di Qatar.

Saya harap, blog yang saya tulis berdasarkan pengalaman pribadi ini dapat menjadi sumber referensi bagi teman-teman yang memerlukan informasi untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.

Qatar sendiri merupakan salah satu negara yang berada di timur tengah, dengan GDP per capita yaitu $130.475 (sumber: http://www.heritage.org, 2020) menjadikan Qatar sebagai salah satu negara terkaya di dunia. Dengan mayoritas pendapatan dari sektor Minyak dan Gas, juga beberapa industri pendukung lainnya seperti real estate, konstruksi, commercial ship repair dan pariwisata sehingga tidak mengherankan jika peluang kerja di Qatar terbuka lebar. Dimana jumlah peluang kerja yang tinggi ini berbanding terbalik dengan jumlah penduduknya aslinya. Sehingga Qatar memberikan peluang bagi tenaga asing untuk mengadu nasib di negaranya dan juga ikut membangun infrastruktur negara mereka. Berdasarkan data dari World Population 2020 jumlah penduduk asli Qatar sendiri untuk saat ini adalah sekitar 11.6% dan 88.4% lainnya merupakan tenaga kerja asing yang berasal dari berbagai negara.

Bicara tentang bekerja di Qatar pada umumnya perusahan merektrut karyawannya dengan dua sistem yaitu local hire and overseas hire. Untuk overseas hire sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu perekrutan langsung dari perusahan (Perusahaan-Karyawan) dan ada yang melalui agen (Perusahaan-AgencyKaryawan).

Tidak sedikit juga teman yang saya temui disini merantau dulu ke Qatar baru setelahnya mencari pekerjaan. Sedangkan untuk kasus saya sendiri, saya mendapatkan tawaran bekerja di Qatar melalui platform LinkedIn ketika saya masih berada di Indonesia, di mana salah satu recruiter dari perusahan tersebut menghubungi saya melalui personal message. Long story short, saya akan bagi ke dalam 4 (empat) proses utama sampai dengan pengurusan dokumen setelah tiba di Qatar. Tujuannya untuk mempermudah kalian yang baca blog saya. ๐Ÿ˜Š


  1. Tawaran Kerja (Job Offer)

Seperti yang telah saya sampaikan di atas, tawaran untuk bekerja di Qatar saya terima melalui pesan dari platform LinkedIn. Yuk disimak, apasih kegunaan LinkedIn itu secara umum.

Mungkin ada beberapa teman yang bertanya-tanya bagaimana bisa recruiter tertarik dengan profile LinkedIn saya dan memberikan kesempatan untuk menjadi kandidat karyawan di perusahaan mereka?

Saya akan sedikit menceritakan tentang background pendidikan dan pekerjaan saya saat masih berada di Indonesia. Saya kuliah di salah satu Universitas Swasta di Batam, yang mana pada umumnya Universitas di Batam menyediakan kelas karyawan sehingga memungkinkan mahasiswa dan mahasiswinya untuk bekerja sekaligus menimba ilmu di bangku perkuliahan. Sebelumnya saya telah bekerja selama 2 (dua) tahun di salah satu perusahaan galangan kapal, baru kemudian saya memutuskan untuk melanjutkan kuliah. Sehingga pada saat saya lulus kuliah saya telah memiliki pengalaman selama 6 (enam) tahun bekerja di perusahaan yang sama.

Sedikit flashback, setelah lulus dari sidang skripsi di bulan Maret, saya mendapatkan promosi kenaikan jabatan dari Manager saya. Kemudian saya memperbaharui profile LinkedIn. Tidak lama setelahnya, saya di hubungi oleh pihak recruiter dari perusahaan yang ada di Qatar bahwasannya mereka tertarik dan meminta saya untuk mengirimkan Curriculum Vitae (CV) terbaru untuk mereka review. Tawaran ini saya dapatkan di bulan Juni 2019. Tentunya, setelah mendapatkan tawaran ini, saya langsung mencari tahu tentang perusahaan dan recruiter tersebut untuk menghindari penipuan (scam) yang biasanya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Setelah yakin baru kemudian saya mengirimkan CV terbaru saya, sampai pada pemberitahunan selanjutnya mereka meminta saya untuk mengajukan lamaran pekerjaan saya melalui portal di website mereka.

Sebelum mengajukan aplikasi lamaran pekerjaan melalui portal website mereka, saya memberanikan diri untuk meminta recommendation letter dari manager saya. Apa sih recommendation letter itu?

Pengertian recommendation letter menurut mbah wikipedia yang telah diterjemahkan

Jadi ketika mengajukan lamaran kerja melalui portal website mereka, saya juga mencantumkan surat rekomendasi dari atasan. Tujuannya adalah sebagai nilai tambahan agar dipertimbangkan untuk sampai ke tahap berikutnya, yaitu interview.

  1. Recruitment Process

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya bulan October 2019 team recruiter menghubungi saya melalui email untuk mengatur jadwal interview melalui Zoom. Well, the interview meeting was gone smoothly and we spent about 35 (thirty five) minutes for the meeting. Pada saat setelah dinyatakan lulus tahap intervew pihak perusahaan akan menjelaskan benefit apa saja yang akan diterima pada provisional offer setelah terjadinya kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan saya maka selanjutnya perusahan meminta saya untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung dan medical check-up di Indonesia (negara asal). Setelah lulus medical check-up baru perusahaan akan mengirimkan official offer letter. Adapun dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Police Clearance Certificate (in English)
  2. All Previous Employment Certificates (in English)
  3. Educational Certificate Attested from Home Country Embassy and Qatar Foreign Affairs (dokumen pendidikan)

Jadi untuk dokumen pendidikan kita atau Ijazah itu perlu dilegalisir di Instansi Negara asal dan Kedutaan Besar Qatar di Indonesia. Nah, tidak hanya Ijazah saja yang perlu dilegalisir tapi transkip nilai dan surat keterangan dari kampus juga.

Berdasarkan dari beberapa blog yang saya baca, ada perusahaan yang meminta Police Clearance Certificate di legalisir juga tapi untuk case saya, pihak perusahaan hanya meminta Police Clearance Certificate dalam Bahasa Inggris.

  1. Document Attestation

Untuk melegalisir dokumen pendidikan berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Ijazah asli (Ijazah saya dari universitas sudah dalam bahasa Inggris)
  2. Transkip nilai
  3. Terjemahan transkip nilai dalam Bahasa Inggris
  4. Surat Keterangan dari kampus (sesuai format dari Kedubes Qatar)

Ke empat dokumen ini perlu dilegalisir di tiga tempat yaitu (harus sesuai urutan ya๐Ÿ˜Š):

  1. Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM)
  2. Kementerian Luar Negeri (KEMENLU)
  3. Kedutaan Besar Qatar (KEDUBES Qatar)

Nah untuk proses legalisir bisa kita urus sendiri atau dengan menggunakan biro jasa legalisir. Tentunya, dengan menggunakan biro jasa sangat membantu teman-teman yang berdomisili di luar Jakarta dari segi waktu. Namun, bagi saya menggunakan biro jasa cukup menguras kantong karena harga yang ditawarkan kisaran harga 1-1,5 juta per satu lembar dokumen. Harga ini sudah termasuk jasa penerjemah tersumpah dan legalitas di notaris. Sedangkan jika saya mengurus sendiri, saya dapat meminimalisir biaya pengeluaran untuk pengurusan dokumen.

Untuk proses legalisir dokumen, saya banyak membaca tulisan dari blognya Mba Retno dan Mas Adi. Thanks to them for sharing their own personal experience.

https://www.masrafa.com/dokumen-untuk-tinggal-di-qatar/

https://addiengr.blogspot.com/2018/12/legalisir-ijazah-ijasah-di-kedutaan.html

Gambaran proses legalisir

Tahap pertama, saya mulai dari surat keterangan dari kampus dulu. Yang menjadi catatan pada proses ini adalah pihak Kedutaan Besar Qatar mempunyai kriteria khusus untuk contoh format ataupun isi (content) dari surat pernyataan tersebut. Jika salah dan ditolak, bisa-bisa kita harus mengulang dari tahap awal lagi. Untuk contoh format lain kalian juga bisa baca di blog Mas Adi.

Contoh surat keterangan dari kampus yang telah lolos dari Kedutaan Qatar

Tahap Kedua, saya hanya perlu menerjemahkan transkip nilai di penerjemah tersumpah karna Ijazah saya sudah dalam Bahasa Inggris. Saya menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham.

Tahap Ketiga, untuk yang lulusan dari Universitas Swasta, Ijazah, transkip nilai dan surat keterangan dari kampus perlu dilegalisir Notaris. Untuk transkip nilai yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah sudah sah dan tidak perlu dilegalisir notaris lagi.

Tahap Kempat, Keempat dokumen tersebut perlu dilegalisir oleh Kemenkumham terlebih dahulu, kemudian Kemenlu dan setelah itu Kedubes Qatar. Untuk proses ini saya mulai dari tanggal 04 November 2019 dan memakan waktu sekitar 1 (satu) minggu. Bagi teman-teman yang ingin mengetahui proses ini lebih detail, teman-teman bisa baca blog-nya Mas Adi yang ini.

https://addiengr.blogspot.com/2018/11/cara-legalisir-ijazah-online.html

Timeline proses pengurusan legalisir dokumen pendidikan
Dokumen yang telah mendapatkan sticker legalisir dari Kemenkumham, Kemenlu dan Kedubes Qatar

Catatan, untuk penempatan stiker posisinya adalah dibelakang dokumen (fotokopi) diawali dengan stiker dari Kemenkumham pada posisi sebelah kiri. Untuk stiker dari Kemenlu dan Kedubes Qatar akan dibantu oleh petugas masing-masing.

Setelah submit semua dokumen, pihak perusahaan akan melanjutkan ke tahap pengurusan visa kerja. Untuk pengalaman saya, visa baru selesai pada bulan Januari 2020. Ketika menerima visa saya baru bisa melanjutkan pengurusan KTKLN, dimana untuk pengurusan KTKLN ini memerlukan dokumen sebagai berikut :

  1. Passport
  2. Visa kerja
  3. Surat perjanjian kerja yang dilegalisir KBRI di Qatar

Proses untuk mendapatkan stamp atau legalisir dari Kedubes Indonesia di Qatar ini cukup memakan waktu yang lama, dimana proses ini memakan waktu satu bulan.

  1. Joining

Setelah menerima Visa dan mendapatkan stamp dari KBRI, sebelum berangkat saya mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) di BNP2TKI. Apakah KTKLN itu diperlukan? Pada prakteknya masih banyak saya temui rekan-rekan Indonesia disini tidak memiliki kartu tersebut dan hanya lapor diri di KBRI. Berdasarkan dari yang saya baca, jika keberangkatan dari Jakarta, pihak imigrasi akan menanyakan KTKLN. Namun pada prakteknya, saat keberangkatan saya tidak ditanyakan hal tersebut. Saya akan membahas KTKLN lebih dalam di blog selanjutnya ๐Ÿ˜Š

Di bawah ini saya sedikit menjelaskan tentang dokumen-dokemen apa saja yang perlu dipersiapkan pada saat sebelum keberangkatan dan proses administrasi apa saja yang diperlu dilakukan pada saat setelah tiba di Qatar.

Sebelum Keberangkatan, untuk tiket sudah dipesankan langsung oleh perusahan. Pihak perusahaan hanya mengkonfirmasi tanggal berapa saya dapat bergabung. Setelah mendapatkan tiket saya hanya perlu print e-visa dan e-ticket serta membawa semua dokumen penting. Untuk photo dengan latar belakang biru sebaiknya dipersiapkan lebih dari 3 pcs dengan ukuran 4×6.

Setelah tiba, pihak perusahaan akan mengatur jadwal untuk medical check up dan blood group test. Setelah lolos medical check-up perusahaan akan melanjutkan pengurusan finger print untuk mendapatkan Qatar ID sebagai tanda pengenal dan residency permit kita selama di Qatar. Jangan lupa untuk lapor diri di KBRI juga ya. Agar kita tercatat secara resmi di pemerintahan negara kita ๐Ÿ˜Š

Kesimpulan

Total keseluruhan proses untuk saya bisa bekerja di Qatar memakan waktu kurang lebih 9 (sembilan) bulan termasuk 5 (lima) bulan perjuangan intens.

Pada intinya, untuk bisa bekerja di Luar Negeri adalah kesempatan bagi siapa saja. Tinggal pilihannya kembali pada kita.

Kesempatan itu seperti Jendela dan Pintu, mereka sudah ada di tempatnya masing-masing (read: peluang). Ketika kesempatan itu datang, maka ia seperti jendela yang terbuka. Kita hanya perlu bergerak, melangkah dan mendekat untuk melihat pemandangannya langsung. Tapi ketika kita ingin mengubah peluang menjadi kesempatan, maka ia seperti Pintu yang perlu di ketuk

sa


Comments

34 responses to “Proses Bekerja Di Qatar”

  1. informatif sekali, Awesome quote…. keep it up dek!

    Like

  2. Pak Cik Avatar
    Pak Cik

    Sangat menginspirasi, sukses terus Sherly๐Ÿ’ช๐Ÿ˜Š

    Liked by 1 person

  3. well, your information really membantu orang2 yang lagi ngurus document like u did, thanks babe.. you are my inspiration

    Liked by 1 person

  4. hennyastefany Avatar
    hennyastefany

    informative dan motivating buat yg baca, keep it up kak.. sukses selalu ya๐Ÿ’ช๐Ÿป๐Ÿ™๐Ÿป

    Liked by 1 person

  5. Agustini Avatar
    Agustini

    Wow..wow…
    Good information…
    Do the best u can…

    Liked by 1 person

  6. Article yang informatif, terstruktur dan penjelasan yg jelas..
    Saya yakin orang yg lagi nyari informasi terbantu bangat dengan ini..
    Semangat untuk article baru ya, di tunggu..

    Liked by 1 person

  7. Erni apriani Avatar
    Erni apriani

    Woww…informatif sekalii sherr… Sangat membantu bagi yang membutuhkan informasi seperti ini..
    Sukses dan sehat selalu sherlyy…๐Ÿ˜Š

    Liked by 1 person

  8. Sangat membantu sekali..
    Sukses ya sher…semoga sehat..

    Liked by 1 person

  9. Hi Sherly… itโ€™s a very inspiring story you have shared with people.. keep your spirit at the highest level! You are in the right path… always proud of you!

    Liked by 1 person

  10. krisna Avatar
    krisna

    bebeb ku ๐Ÿ’–

    Like

  11. oktavia santi Avatar
    oktavia santi

    Wow… amazing….
    Good luck sherly…
    Semoga sukses selalu dlm berkarir….
    Informasi sangat penting… penjelasannya pun sangat jelas…
    ๐Ÿค—โ˜บ

    Like

  12. Halo Mbak mau tanya dong,

    Yang dilegalisir itu Fotocopy Ijazah dan Fotocopy Transkrip kan ya, bukan aslinya?
    Ijazah dan transkrip asli ga boleh ditempel sticker apa2 kan ya.

    Like

    1. Hi Abi..

      Iya, yang dilegalisir cuma fotokopi Ijazah sama transkrip bukan yang asli.

      Like

  13. Mba mau tanya, dari selesai medical sampai dinyatakan luslus itu berapa lama ya? Saya sudah medical di indonesia dan sudah saya kirim 10 hari yg lalu ke pihak perusahaan (qp), tp sampai skrg blom ada balasan.

    Like

    1. Hi Mas Adi, kalo gak salah sekitar 1 mingguan.. dikabarin verbal terus next step nya di suruh prepare document..

      Like

  14. Dapet kerjanya ada info ga supaya ga tertipu ?

    Like

    1. Maksudnya? Kalo dari perusahaan pastinya gak jelasin kalo ini penipuan atau bukan. Jadi balik ke kitanya lagi, pas terima tawatan di cek, apakah akun pengirim pesan asli? check apakah perusahan “exist”? check doimain email dari pengirim pesan. Semoga ini menjawab pertanyaannya ya ๐Ÿ™‚

      Like

  15. SYAHRIL Avatar
    SYAHRIL

    sangat informatif sekali tulisannya kk, terimakasih sudah berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi orang lain

    Like

    1. Sama-sama Syahril.. Feel free to ask.. Kalo saya tau, Inshallah akan dijawab ๐Ÿ™‚

      Like

  16. Mba mau tanya, untuk fotocopy ijazah dan transkrip itu hitam putih boleh? dan juga untuk penempatan sticker legalisir pada dokumen yg sudah penuh tulisan apakah ada ketentuan ditempelkan dmn lg?

    Like

    1. Bisa hitam putih.. penempatan sticker dibelakang dokumen bukan didepan.. ๐Ÿ™‚

      Like

  17. Janice Hans Christian Avatar
    Janice Hans Christian

    Thankyou bgt info nya! Kebetulan aku jg lagi mau apply ke Qatar, this blog is really helpful!!!!

    Mau nanya jg, kalau ijazah, transcript udah originally bahasa inggris, apa perlu dintranslate ke Arabic lagi kah? kalau baca2 di blog mas Adi ada tulisan ijasah terjemahan Arabic..

    Like

    1. Gak perlu sih mba, setau aku mayoritas perusahaan di Qatar, Bahasa Inggris aja udah cukup. Tapi tergantung perusahaan lagi mba, aku saranin sih coba kirim email ke HRD nya buat nanya dan mastiin.

      Untuk case aku juga gitu, Ijazah originally udah dalam bahasa Inggris dan dari perusahaan aku gak ada minta satu dokumen pun yang di terjemahkan ke Arabic.. ๐Ÿ™‚

      Good luck! see you in Qatar ๐Ÿ™‚

      Like

  18. Halo mbak sherly, terimakasih ya artikelnya…. membantu banget ๐Ÿ™‚

    Oh iya mbak untuk dokumen2 yang disiapkan seperti ijazah, skrip nilai, fungsinya untuk apa ya? apakah itu syarat dari kedutaan atau dari perusahaan?

    Like

    1. Hello Mochamad, sama-sama.. itu syarat mandatory dari Immigrasi buat menerbitkan VISA.. jadi fungsinya sebagai verifikasi dari instansi-instansi Negara asal bahwa semua dokumen kita itu asli.

      Like

  19. henny rizka pratiwi Avatar
    henny rizka pratiwi

    Untuk ijazah, transkrip nilai & surat rekomendasi kampus untuk kampus swasta dokumen di legalisir di notaris aja ya mba? Ga perlu ke dikti?

    Like

  20. henny rizka pratiwi Avatar
    henny rizka pratiwi

    Halo mba,

    Ijazah, transkrip nilai & surat rekomendasi kampus in english version untuk kampus swasta, di legalisir di notaris atau perlu legalisir ke dikti mba?

    Like

    1. Hello mba ๐Ÿ™‚

      Iya mba.. pas saya ngurus dokumen tahun 2019, peraturannya di legalisir Notaris aja udah cukup mba

      Like

  21. henny rizka pratiwi Avatar
    henny rizka pratiwi

    Sangat bermanfaat banget blognya. Oiya mba, mau tanya 1 lagi. Untuk format surat keterangan dari kampus yg diminta sesuai kedutaan bisa di liat dimana yah? Sy nyari belum nemu di web kedutaan qatar mba.

    Trims sebelumnya

    Like

    1. Terima kasih ๐Ÿ˜Š

      Coba visit ke kedutaan Qatar mba, biasanya mereka tempel di kaca security post (kedutaan Qatar).. atau ikutin format yg saya cantum di website juga bisa.. tapi biar gak salah salah, mending ke kedutaan Qatar aja

      Like

  22. mantep sher pengalaman nya, semoga bisa menyusul

    Like

    1. Amin.. See you in Middle East Gun!

      Like

  23. Hi Mbak Sherly,

    Mau nanya nih mbak,, sy sudah dapat Work RP Visa dan tiket dari Company di Qatar.
    Sy agak confuse karena Company tidak meminta sy untuk melakukan MCU di Indonesia, apakah ini normal mbak?
    Apakah kita tetap perlu utk melakukan MCU di Indonesia sebagai persyaratan pembuatan QID nantinya ?
    Karena dari yg sy baca mbak Sherly juga sebelumnya tidak MCU di Indonesia hanya MCU di Qatar saja utk proses QID.
    Thanks a lot.

    Like

    1. Hello Pak Ronny, ohh maaf kayaknya saya lupa mention di blog, kalo saya melakukan MCU juga sebelum ngurus document. Sepertinya beda perusahaan beda requirements. Tapi MCU yg di Qatar untuk pengurusan QID pak..

      Like

Leave a comment